PADANG | Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup di Jalan By Pass No.21, Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang semakin menguatkan dugaan adanya praktik pelanggaran serius dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Gudang yang diduga dikelola oleh oknum berinisial RD tersebut kini menjadi sorotan karena indikasi kuat adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan pola aktivitas yang tidak wajar. Kendaraan jenis truk box secara rutin keluar masuk gudang dengan waktu yang cenderung terjadwal, termasuk pada malam hari. Pola ini mengindikasikan adanya sistem distribusi terselubung yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi penyaluran BBM subsidi.
Dokumentasi pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 20.48 WIB memperlihatkan aktivitas mencurigakan di lokasi. Dalam kondisi gudang tertutup rapat, kendaraan terlihat melakukan dugaan bongkar muat secara tersembunyi, yang menjadi indikasi kuat praktik ilegal.
Kesalahan utama yang mencuat adalah dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Bio Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti nelayan, sopir angkutan, dan pelaku usaha mikro, justru diduga dialihkan dan ditimbun untuk kepentingan tertentu.
Selain itu, terdapat indikasi kuat praktik penimbunan (hoarding) dalam jumlah besar. Aktivitas pengumpulan BBM di satu titik gudang menunjukkan adanya upaya menahan pasokan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan di lapangan.
Pelanggaran lain yang menonjol adalah dugaan penyalahgunaan jalur distribusi resmi. Kendaraan pengangkut diduga melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU secara berulang, kemudian mengalihkan muatan tersebut ke gudang, yang bukan merupakan jalur distribusi yang sah.
Dari sisi regulasi, tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
Selain itu, praktik penimbunan juga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 107, yang secara tegas melarang penimbunan barang penting dengan ancaman pidana berat.
Jika benar melibatkan oknum aparat berinisial RD sebagai pengelola atau pihak yang mengendalikan aktivitas ini, maka terdapat dugaan pelanggaran berat lainnya berupa penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik institusi.
Kesalahan berikutnya adalah aktivitas operasional yang dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Gudang dalam kondisi selalu tertutup rapat, tanpa identitas usaha yang jelas, memperkuat dugaan adanya kegiatan ilegal.
Warga sekitar juga mengungkap adanya aktivitas rutin yang mencurigakan, terutama pada malam hari. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut bukan insidental, melainkan sudah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Dampak dari dugaan pelanggaran ini sangat luas, mulai dari merugikan keuangan negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran, hingga menciptakan kelangkaan BBM di tengah masyarakat.
Jika praktik ini terus berlangsung, maka distribusi BBM subsidi akan semakin tidak terkendali, dan masyarakat kecil akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Desakan publik kini mengarah pada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, termasuk menelusuri peran oknum berinisial RD sebagai pihak yang diduga mengelola gudang tersebut.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk menghentikan praktik-praktik serupa yang berpotensi merusak sistem distribusi energi nasional.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk pihak berinisial RD serta pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi dan hak jawab akan dimuat secara berimbang dan proporsional.
TIM
