Di Balik Pagar Seng Gudang Balai Baru, Dugaan Permainan Lama ADR Hidup Lagi

BL. BARU, PADANG | Dugaan pelanggaran serius mencuat dari sebuah gudang tertutup di kawasan Balai Baru, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Bangunan berpagar seng tinggi yang berdiri di tengah permukiman itu disinyalir kuat menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak jenis solar subsidi dalam skala besar, sebuah praktik yang jelas-jelas melanggar hukum.

Tidak ada papan izin, tidak ada aktivitas resmi yang terlihat, namun tanda-tanda pelanggaran justru tampak nyata. Bau solar yang tajam kerap menyelimuti lingkungan sekitar. Ini bukan sekadar indikasi, melainkan sinyal kuat adanya penyimpanan BBM dalam jumlah besar di lokasi yang tidak semestinya.
Lebih jauh, aktivitas keluar masuk kendaraan pada jam-jam tertentu memperlihatkan pola distribusi yang tertutup dan terorganisir. Warga meyakini, ini bukan kegiatan biasa, melainkan bagian dari rantai praktik ilegal yang sengaja disembunyikan dari pantauan publik.

Nama ADR kembali muncul sebagai sosok yang diduga berada di balik operasional gudang tersebut. Sosok ini bukan pemain baru. Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, ADR dikenal sebagai figur lama dalam lingkaran mafia solar yang pernah meredup, namun kini diduga kembali menghidupkan jaringan lama.

Kembalinya nama ini justru mempertegas dugaan bahwa praktik penimbunan di gudang Balai Baru bukan kejadian spontan, melainkan aktivitas yang telah memiliki pola, pengalaman, dan jaringan yang mapan.

Yang paling mencolok adalah keberanian menjalankan aktivitas ini di tengah permukiman warga. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kesalahan fatal yang membahayakan keselamatan publik. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar di lingkungan padat penduduk membuka potensi bencana kebakaran yang bisa terjadi kapan saja.

Di sisi lain, praktik ini secara nyata merampas hak masyarakat. Solar subsidi yang diperuntukkan bagi kepentingan umum justru diduga disedot, dikumpulkan, lalu dikuasai untuk kepentingan bisnis ilegal. Dampaknya, masyarakat kecil harus menghadapi kelangkaan dan antrean panjang di SPBU.

Secara hukum, perbuatan ini tidak bisa ditoleransi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tidak hanya itu, kegiatan niaga tanpa izin resmi merupakan pelanggaran pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun serta denda mencapai Rp50 miliar. Jika praktik ini dilakukan secara terorganisir, maka unsur kejahatan jaringan dapat dikenakan, memperberat konsekuensi hukum yang harus ditanggung.

Namun di tengah kuatnya dugaan pelanggaran tersebut, tidak terlihat langkah penindakan yang sebanding dari aparat penegak hukum. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah aktivitas ini tidak terdeteksi, atau justru dibiarkan?

Pembiaran terhadap pelanggaran terbuka seperti ini adalah bentuk kegagalan dalam penegakan hukum. Ketika aktivitas yang diduga ilegal bisa berjalan tanpa hambatan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan publik.

Warga pun mulai bersuara. Mereka menilai mustahil aktivitas sebesar ini berlangsung tanpa ada yang mengetahui. Dugaan adanya perlindungan atau “backup” terhadap praktik ini pun mencuat, memperkeruh situasi yang sudah memanas.

Jika benar ada keterlibatan atau pembiaran, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran BBM, tetapi telah menjalar menjadi persoalan integritas penegakan hukum itu sendiri.

Gudang Balai Baru kini bukan hanya menjadi simbol dugaan penimbunan solar ilegal, tetapi juga cermin lemahnya pengawasan dan penindakan. Di satu sisi, rakyat kesulitan mendapatkan haknya, di sisi lain praktik yang merugikan negara justru diduga berjalan tanpa hambatan.

Penindakan tegas, transparan, dan tanpa kompromi menjadi satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik ini. Tanpa itu, praktik serupa akan terus tumbuh, dan hukum hanya akan menjadi tulisan tanpa makna.


Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

Simak Edisi Selanjutnya,,,

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak