SIJUNJUNG | Di tengah gencarnya narasi pemberantasan pertambangan ilegal, aktivitas tambang emas liar di Nagari Silukah, Kabupaten Sijunjung, justru diduga masih berlangsung terang-terangan. Kondisi ini memunculkan ironi sekaligus tanda tanya besar publik: di mana negara ketika alat berat bekerja merusak lingkungan tanpa izin?
Laporan masyarakat menyebutkan, aktivitas penambangan masih terpantau di sekitar bantaran sungai Silukah. Dampak kerusakan lingkungan terlihat nyata dan tidak terbantahkan. Air sungai berubah keruh, endapan lumpur meningkat drastis, dan struktur bantaran sungai terus melebar akibat pengerukan yang diduga dilakukan secara sistematis.
Dokumentasi lapangan yang beredar di masyarakat memperlihatkan alat berat jenis ekskavator beroperasi di area terbuka. Aktivitas tersebut tidak berlangsung sekali dua kali, melainkan berulang dan konsisten, menunjukkan adanya pola kerja terencana yang mustahil terjadi tanpa pengelolaan, pendanaan, dan pengamanan tertentu.
Dalam perbincangan masyarakat setempat, nama seorang oknum sipil berinisial WR terus mencuat sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional tambang emas ilegal tersebut. Dugaan ini menimbulkan implikasi serius, sebab pengoperasian alat berat, distribusi bahan bakar, serta pengelolaan hasil tambang tidak mungkin berjalan tanpa struktur kendali yang jelas dan terorganisir.
Publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang secara kasat mata diduga melanggar hukum ini seolah dibiarkan. Padahal, pertambangan tanpa izin merupakan kejahatan serius yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang dan memiliki ancaman pidana berat.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara eksplisit menyatakan dalam Pasal 158 bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Lebih jauh, Pasal 161 Undang-Undang Minerba membuka ruang penjeratan hukum terhadap pihak-pihak yang membantu, mengorganisir, memfasilitasi, atau menikmati hasil pertambangan tanpa izin. Artinya, bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga aktor di balik layar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Aspek lingkungan hidup memperberat dugaan pelanggaran tersebut. Aktivitas tambang emas liar di Silukah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Bahkan jika dalih kelalaian digunakan, Pasal 99 tetap mengancam pidana penjara hingga tiga tahun dan denda Rp3 miliar. Dengan demikian, kerusakan lingkungan bukan konsekuensi sampingan, melainkan unsur pidana yang berdiri sendiri dan tidak dapat diabaikan.
Masyarakat juga menduga kuat adanya penggunaan solar bersubsidi dalam operasional alat berat di lokasi tambang. Dugaan ini rasional, mengingat intensitas kerja alat berat membutuhkan pasokan bahan bakar besar dan berkelanjutan. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55 Undang-Undang Migas mengatur ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Dugaan ini menambah lapisan pelanggaran hukum yang patut ditelusuri secara serius.
Dampak langsung aktivitas tambang emas ilegal kini dirasakan masyarakat. Sungai yang selama ini menjadi sumber air tidak lagi layak digunakan. Tanah di sekitar bantaran sungai kian rapuh dan berpotensi longsor, terutama saat curah hujan tinggi, mengancam keselamatan warga.
Meski resah, sebagian warga memilih bungkam. Rasa takut dan minimnya kepercayaan terhadap penegakan hukum membuat suara publik hanya bergema di ruang-ruang terbatas. Situasi ini memperkuat kesan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Silukah seolah berada di luar jangkauan hukum.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik yang sah dan mendesak: mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum secara terbuka ini belum ditindak? Mengapa nama oknum sipil berinisial WR terus disebut masyarakat, namun belum tampak langkah hukum yang tegas dan transparan?
Sebagai bentuk tanggung jawab pers dan tindak lanjut atas informasi masyarakat, awak media menyatakan akan menyurati secara resmi Kapolres setempat, Kapolda Sumatera Barat, anggota DPR RI Andre Rosiade, pimpinan DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Langkah ini dimaksudkan untuk meminta kejelasan sekaligus mendorong penegakan hukum yang objektif dan terbuka.
Surat tersebut akan memuat fakta lapangan di Silukah, Kabupaten Sijunjung, dokumentasi yang beredar di masyarakat, serta rujukan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar. Media menilai, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran berlapis ini berpotensi merusak wibawa hukum dan kepercayaan publik.
Bagi masyarakat Silukah, persoalan ini bukan sekadar soal tambang emas, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan, keberlangsungan sumber air, dan rasa keadilan. Ketika hukum terkesan tumpul menghadapi pelanggaran nyata, kegelisahan publik menjadi alarm yang tidak boleh diabaikan.
Silukah, Kabupaten Sijunjung, kini menjadi ujian serius penegakan hukum. Publik menanti, apakah negara benar-benar hadir menindak pelanggaran tanpa pandang bulu, atau pembiaran akan terus berlangsung di tengah kerusakan lingkungan yang kian mengkhawatirkan.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi masyarakat dan dokumentasi lapangan yang beredar, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM
Bersambung…
