Jejak Mafia BBM Menguat di Jalan Gunung Sarik Kuranji, Gudang Tertutup Diduga Kuasai Solar Subsidi

PADANG | Dugaan Aktivitas gelap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terendus di Kota Padang. Sebuah gudang tertutup yang berlokasi di kawasan Jalan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, diduga kuat menjadi titik penampungan solar subsidi yang dialihkan secara ilegal ke jalur niaga non-subsidi. Keberadaan gudang tersebut mencolok karena berdiri di tengah permukiman warga, namun beroperasi tanpa papan identitas usaha maupun kejelasan izin penyimpanan BBM.

Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan keluar-masuknya armada mobil tangki berwarna putih-biru dengan logo PT DBA. Kendaraan berkapasitas sekitar 5.000 liter itu tercatat menggunakan nomor polisi BN 8626 RN. Identitas kendaraan tampak jelas dan terbuka, memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengangkutan solar subsidi dilakukan secara rutin, bukan insidental.

Selain armada tangki utama, pergerakan kendaraan lain juga terpantau mendukung aktivitas gudang. Pola operasional dilakukan tertutup dan cenderung selektif waktu. Warga sekitar mengaku akses ke area gudang dibatasi, sementara bau menyengat solar kerap tercium, mengindikasikan adanya penyimpanan BBM dalam volume besar yang berpotensi melanggar standar keselamatan.

Rangkaian fakta tersebut mengarah pada dugaan modus terstruktur. Solar bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu dengan harga negara, diduga dikumpulkan dari jalur resmi, ditimbun di gudang tertutup, lalu dikuasai oleh jaringan tertentu untuk dipasarkan kembali ke segmen non-subsidi dengan harga komersial. Praktik ini mengarah pada kejahatan distribusi energi, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Dampaknya bersifat sistemik. Negara berpotensi menanggung kerugian besar akibat kebocoran subsidi, sementara masyarakat yang berhak justru terancam kekurangan pasokan. Distorsi ini juga merusak tujuan utama kebijakan subsidi energi, yakni menjaga stabilitas harga dan menjamin ketersediaan BBM bagi sektor prioritas.

Dari perspektif hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin. Ancaman pidana dalam undang-undang ini mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga puluhan miliar rupiah.

Tak hanya itu, praktik penimbunan solar subsidi juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang secara tegas melarang penimbunan barang penting dan strategis. Solar bersubsidi termasuk dalam kategori strategis yang pengelolaannya berada di bawah pengawasan langsung negara.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, manipulasi data distribusi, atau penyamaran aliran keuntungan, maka aparat penegak hukum berwenang menerapkan ketentuan KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam konteks ini, penelusuran aliran dana, penyitaan aset, hingga perampasan hasil kejahatan menjadi langkah hukum yang sah.

Kasus ini menuntut respons tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Mulai dari penyegelan gudang, pemeriksaan armada pengangkut, audit menyeluruh jalur distribusi BBM, hingga pengungkapan aktor dan jaringan di balik dugaan mafia solar subsidi tersebut. Tanpa tindakan nyata, praktik serupa berpotensi terus berulang dan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap pengawasan energi nasional.

Redaksi menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keterangan warga sekitar. Seluruh pihak tetap dijunjung dalam prinsip praduga tak bersalah, dan setiap dugaan wajib diuji melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan terbuka.


Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak