Di kawasan Garabak Data, Kecamatan Lembah Gumanti, ratusan alat berat jenis excavator dilaporkan keluar masuk tanpa hambatan. Deru mesin berat menggema di kawasan yang seharusnya dilindungi, sementara tanah dan hutan terus dikeruk demi emas. Warga setempat memperkirakan jumlah excavator yang telah masuk mencapai sekitar 150 unit, angka yang mustahil terjadi tanpa pembiaran sistematis.
Yang membuat publik terperangah, lalu lintas alat berat tersebut tidak bergerak secara sembunyi-sembunyi. Sebaliknya, ia disebut-sebut dikawal oleh oknum berseragam TNI, memunculkan pertanyaan serius: siapa yang sebenarnya memegang kendali di Garabak Data, hukum negara atau kekuatan tambang ilegal?
Jalur masuk excavator diketahui melewati Nagari Talang Babungo, sebelum akhirnya tiba di lokasi tambang ilegal Nagari Garabak Data. Fakta ini tidak dibantah oleh Babinsa Koramil 10 Alahan Panjang, Kodim 0309/Solok, berpangkat Serda, berinisial A.P. Ia mengakui bahwa wilayah binaannya menjadi jalur lintasan utama alat berat menuju area Peti.
Lebih jauh, Serda A.P. juga tidak menyangkal adanya pengawalan terhadap alat berat tersebut. Pernyataannya justru membuka ruang dugaan serius tentang rantai komando.
“Kami hanya menjalankan perintah dari atasan,” ujarnya, Kamis 5 Februari 2026, tanpa menyebutkan secara jelas siapa atasan yang dimaksud.
Pernyataan ini menjadi titik krusial. Sebab, pengawalan ratusan unit excavator bukan perkara sepele dan mustahil terjadi tanpa koordinasi terstruktur. Jika benar dilakukan atas perintah atasan, maka aktivitas Peti Garabak Data berpotensi melibatkan unsur institusional, bukan sekadar pelanggaran individual.
Saat dikonfirmasi ulang, Serda A.P. berdalih bahwa pengawalan kini telah diambil alih oleh pemuda setempat. Namun keterangan ini dibantah warga. Masyarakat menyebut, setiap excavator yang melintas menuju Garabak Data diwajibkan menyetor uang “jasa” sebesar Rp15 juta per unit. Tanpa setoran tersebut, alat berat tidak akan diberi jalan menuju lokasi tambang.
Skema ini disebut berjalan rapi, konsisten, dan diketahui luas. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa Peti Garabak Data bukan aktivitas spontan, melainkan operasi tambang ilegal yang terorganisir dengan sistem pengamanan dan aliran dana yang jelas.
Informasi yang dihimpun media ini juga menyebut adanya dugaan keterlibatan aktor-aktor kunci di tingkat pemerintahan nagari. Wali Nagari Talang Babungo berinisial H dan Wali Nagari Garabak Data berinisial P, serta seorang tokoh lapangan tambang ilegal berinisial N, diduga berperan membuka akses dan memberikan rasa aman bagi aktivitas tambang liar di kawasan hutan lindung tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, kedua wali nagari yang disebutkan belum memberikan klarifikasi, meski telah dihubungi melalui sarana komunikasi. Sikap bungkam ini menambah panjang daftar pertanyaan publik dan memperkuat dugaan adanya peran struktural dalam praktik ilegal tersebut.
Secara hukum, aktivitas Peti di Garabak Data jelas melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99, mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan hidup.
Karena aktivitas tersebut berlangsung di kawasan hutan lindung, maka juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengancam pelaku perambahan dan perusakan hutan dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sorotan tajam publik kini mengarah ke Polres Solok. Masyarakat mempertanyakan, bagaimana mungkin ratusan alat berat keluar masuk tanpa penindakan berarti? Mengapa aktivitas yang begitu terang-terangan ini seolah dibiarkan? Lemahnya respons aparat penegak hukum memunculkan persepsi bahwa penindakan hukum tidak menyentuh aktor-aktor kuat di balik Peti Garabak Data.
Tak berhenti di situ, publik juga mempertanyakan kemungkinan keterkaitan aktivitas ini dengan tokoh tambang ilegal lintas daerah berinisial R, yang dikenal lama beroperasi di Kabupaten Sijunjung. Dugaan jejaring lintas kabupaten semakin menguatkan asumsi bahwa Garabak Data hanyalah satu mata rantai dari sistem tambang ilegal yang lebih besar di Sumatera Barat.
Kasus Garabak Data kini menjadi ujian serius bagi wibawa negara. Jika dugaan keterlibatan oknum TNI dan pembiaran aparat penegak hukum terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sebatas emas dan lingkungan, melainkan menyangkut supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Redaksi menegaskan, laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keterangan narasumber. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini.
Catatan Redaksi: Redaksi menerima dan akan memuat klarifikasi serta hak jawab dari pihak-pihak terkait secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
TIM
Bersambung...
