Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat | Deru mesin excavator terdengar nyaring dari aliran sungai di wilayah Kapur IX. Suara itu bukan sekadar kebisingan biasa, melainkan penanda bahwa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih berlangsung bebas tanpa hambatan berarti.
Di kawasan Kenagarian Galugua, Jorong Tanjung Jajaran hingga Jorong Galugua, aktivitas ilegal ini justru semakin masif. Informasi yang dihimpun menunjukkan setidaknya lima unit alat berat jenis excavator masih aktif mengeruk material dari aliran sungai, siang dan malam.
Pemandangan ini menjadi ironi di tengah berbagai upaya penertiban yang pernah dilakukan. Bukannya berkurang, aktivitas PETI justru meningkat, seolah tidak tersentuh oleh hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan lingkungan.
Warga setempat menyebutkan, suara mesin dompeng dan alat berat masih terdengar jelas setiap hari. Aktivitas tersebut bahkan berlangsung secara terbuka, tanpa upaya penyamaran.
“Kalau malam suara mesin tetap hidup, siang juga sama. Tidak pernah benar-benar berhenti,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar. Di mana aparat penegak hukum saat aktivitas ilegal berlangsung terang-terangan di ruang publik.
Sebelumnya, aparat kepolisian diketahui sempat turun ke lokasi. Mereka memberikan imbauan kepada pelaku tambang agar menghentikan kegiatan. Bahkan, sempat dilakukan penindakan berupa pengamanan satu unit alat berat.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Aktivitas tetap berjalan, bahkan meningkat dari sebelumnya. Hal ini memunculkan kesan kuat di tengah masyarakat bahwa penindakan yang dilakukan belum menyentuh akar persoalan.
Lebih mengkhawatirkan, muncul pola berulang yang sulit diabaikan. Setiap kali akan dilakukan razia, lokasi tambang mendadak kosong. Alat berat dan pekerja seolah menghilang sebelum aparat tiba.
Fenomena ini memicu dugaan adanya kebocoran informasi. Jika benar terjadi, maka persoalan PETI tidak lagi berdiri sendiri, melainkan mengarah pada praktik yang terorganisir dan sistematis.
Dari sisi hukum, aktivitas PETI jelas merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana tambahan bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan ekosistem.
Kerusakan yang terjadi bukan hal kecil. Aliran sungai berubah keruh, sedimentasi meningkat, dan potensi bencana lingkungan seperti longsor serta banjir semakin besar. Sungai Kampar yang menjadi sumber kehidupan masyarakat perlahan tergerus oleh aktivitas ilegal ini.
Publik kini menaruh perhatian serius terhadap kondisi tersebut. Penegakan hukum yang seharusnya tegas dan konsisten justru dinilai belum menunjukkan hasil nyata.
Ketiadaan tindakan tegas berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan. Masyarakat mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil.
Di sisi lain, solusi jangka panjang sebenarnya telah lama menjadi wacana. Penataan wilayah melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat dinilai dapat menjadi jalan keluar agar masyarakat tetap mendapatkan penghidupan tanpa melanggar hukum.
Namun tanpa langkah konkret, aktivitas ilegal akan terus berulang. Selama akses legal tidak dibuka, praktik PETI akan tetap menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat.
Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Ketegasan, transparansi, dan keberanian dalam menindak pelaku menjadi kunci untuk menghentikan praktik ini.
Jika tidak, maka kerusakan lingkungan akan terus meluas, hukum kehilangan wibawa, dan negara dianggap gagal hadir di tengah masyarakatnya sendiri.
Catatan Redaksi
Redaksi menerima hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik.
TIM RMO
PETI Kapur IX Menggila, Lima Excavator Bebas Mengeruk Sungai, Aparat Di Mana
Sungai Kampar Dikeruk, Negara Seakan Tak Hadir di Kapur IX
Razia Bocor, Excavator Hilang Saat Aparat Datang, Siapa Bermain
Lima Alat Berat Beroperasi, Penegakan Hukum Dipertanyakan Publik
Dari Imbauan ke Pembiaran, PETI Kapur IX Kian Tak Terkendali
Lingkungan Rusak, Aparat Diam, Tambang Ilegal Terus Menggila
Dugaan Jaringan Terorganisir di Balik PETI Kapur IX Menguat
Hukum Tumpul ke Tambang Ilegal, Publik Soroti Kinerja Aparat
Negara Kalah di Sungai, PETI Kapur IX Terus Beroperasi Tanpa Hambatan
