Dewan Pers Terima Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Profesi Wartawan dalam Kasus PETI Galuguh

LIMAPULUH KOTA | Dugaan penyalahgunaan profesi wartawan yang dikaitkan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Galuguh menjadi perhatian publik setelah seorang tokoh masyarakat Limapuluh Kota menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik profesi oleh seorang pengurus organisasi wartawan di daerah. Hingga saat ini, pengaduan tersebut masih berada dalam tahap penanganan dan belum menghasilkan kesimpulan ataupun putusan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan.

Laporan tersebut diterima oleh Tenaga Ahli Bidang Pengaduan Dewan Pers, Indria Purnama Hadi. Pengadu menyatakan langkah itu ditempuh agar dugaan yang berkembang dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers. Di sisi lain, masyarakat juga berharap setiap dugaan yang berkaitan dengan tindak pidana, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, diproses oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi serta Wakil Ketua Komisi Pendidikan, Maha Eka Swasta, menjelaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara pidana. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan profesi wartawan yang berkaitan dengan tindak pidana, Dewan Pers dapat berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk memperoleh keterangan dan alat bukti. Sementara itu, penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan kepolisian.

Perkara ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diklaim berkaitan dengan pengaturan koordinasi dana media. Selain itu, beredar pula informasi mengenai dokumen transfer yang diklaim berkaitan dengan dugaan tersebut. Redaksi tidak dapat memverifikasi secara independen keaslian dokumen maupun konteks lengkap percakapan tersebut. Oleh karena itu, seluruh materi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme yang sah.

Sejumlah pihak yang disebut dalam informasi yang beredar juga dikabarkan telah dimintai klarifikasi oleh Tim Pencari Fakta (TPF) PWI Sumatera Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tim tersebut menghimpun keterangan serta dokumen yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bagian dari proses klarifikasi internal organisasi. Hasil dari proses tersebut belum diumumkan secara resmi.

Pihak yang dilaporkan sebelumnya juga telah memberikan tanggapan singkat saat dimintai konfirmasi oleh media. Selain itu, ia dikabarkan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menurutnya telah menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baiknya. Dengan demikian, selain proses etik di lingkungan organisasi pers, perkara ini juga berpotensi berjalan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi profesi, Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, penilaiannya dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers dan organisasi profesi. Namun apabila dari proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana dengan alat bukti yang cukup, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan narasumber yang tersedia pada saat peliputan. Informasi yang belum memperoleh pembuktian hukum disampaikan sebagai dugaan dan bukan sebagai fakta yang telah diputus oleh pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebut.

HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Pasal 1 angka 11 dan angka 12, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). Apabila perusahaan pers tidak melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, Pasal 18 ayat (2) mengatur ancaman pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan terhadap profesi pers dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan berdasarkan keterangan resmi dari Dewan Pers, organisasi profesi, maupun aparat penegak hukum, serta akan memuat setiap klarifikasi, hak jawab, atau fakta baru secara proporsional dan berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM INVESTIGASI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak