PADANG -- SPBU 14.252.582 Jati, Kota Padang, menjadi sorotan setelah warga dan narasumber menyampaikan dugaan adanya kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian Bio Solar. Aktivitas tersebut dipersoalkan karena diduga tidak sekadar menimbulkan antrean, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi.
Berdasarkan keterangan warga, kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang terlihat menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta pihak berwenang tidak berhenti pada pemeriksaan kasat mata, melainkan membuka dan mencocokkan data transaksi, nomor kendaraan, frekuensi pengisian, volume BBM serta waktu transaksi untuk memastikan apakah seluruh aktivitas di SPBU tersebut sesuai ketentuan.
Rizal mengatakan keresahan warga muncul karena masyarakat ingin penyaluran Bio Solar berjalan adil. “Kami tidak mempersoalkan orang mengisi BBM. Tapi kalau ada kendaraan yang diduga berulang kali mengisi, itu perlu diperiksa. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan malah kesulitan,” ujarnya.
Dedi meminta pengawasan dilakukan berdasarkan data. “Kalau mau jelas, periksa saja transaksi dan rekam pengisiannya. Kendaraan mana yang masuk, berapa kali mengisi dan berapa volumenya. Dari situ akan terlihat apakah sesuai aturan,” katanya.
Sementara Yanto menyoroti dampak aktivitas antrean terhadap jalan. “Kalau antrean sampai mengganggu jalan, masyarakat tentu resah. Tolong ada pengaturan dan pengawasan supaya kendaraan yang mengantre tidak mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya.
Roni berharap keluhan tersebut segera ditindaklanjuti. “Kalau memang sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat. Tapi kalau ada yang melanggar, kami berharap jangan dibiarkan dan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Jika pemeriksaan resmi membuktikan adanya penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah, persoalan dapat masuk ke ranah pidana. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam ketentuan yang berlaku, mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Penerapan sanksi tentu harus berdasarkan pembuktian unsur pelanggaran oleh aparat berwenang.
Kini Pertamina, BPH Migas dan aparat penegak hukum terkait ditunggu untuk memastikan fakta di SPBU 14.252.582 Jati Kota Padang. Apakah benar terdapat pola pengisian Bio Solar berulang, apakah sesuai peruntukan, dan apakah antrean sampai mengganggu kepentingan masyarakat. Jika tidak ada pelanggaran, publik berhak mendapat penjelasan; jika ditemukan penyimpangan, warga meminta tindakan tegas sesuai hukum. Redaksi menerima Hak Jawab dan Hak Koreksi dari pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas maupun pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM