PADANG -- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Sumatera Barat kembali mendapat sorotan. Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, menilai persoalan PETI tidak semata menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi telah bersinggungan dengan kepastian hukum, kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat dalam jangka panjang.
Sutan Hendy menyoroti dugaan disparitas penegakan hukum di lapangan. Ia mempertanyakan konsistensi penindakan apabila aktivitas yang dilakukan masyarakat kecil cepat mendapat tindakan, sementara dugaan kegiatan pertambangan menggunakan alat berat dan berskala lebih besar masih menjadi perhatian publik. Menurutnya, seluruh dugaan pelanggaran harus diperiksa secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ada kesan tebang pilih yang sangat kuat. Ketika hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, di situlah keadilan publik sedang dipertaruhkan,” tegas Ir. Sutan Hendy Alamsyah.
Sorotan tersebut mendapat perhatian Rispondi, S.I.Kom., Pemimpin Media Sumbar Times Oke, sumbartimesoke.id & grup, sekaligus praktisi komunikasi publik. Rispondi menegaskan bahwa persoalan PETI merupakan isu kepentingan publik yang layak dikawal melalui kerja jurnalistik berbasis data, verifikasi dan konfirmasi. Pers, katanya, tidak boleh berubah menjadi hakim, tetapi memiliki kewajiban menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.
Dari sisi lingkungan, LMR-RI mengingatkan bahwa aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan bentang alam, perubahan kondisi sungai, sedimentasi, hilangnya vegetasi serta gangguan terhadap ekosistem apabila dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai. Penggunaan bahan berbahaya dalam proses pengolahan emas juga harus mendapat perhatian serius apabila ditemukan fakta yang mengarah pada pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan pidana dalam UU Minerba, sedangkan apabila terbukti terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan, ketentuan pidana dalam peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga dapat diterapkan sesuai unsur perbuatan yang terbukti. Karena itu, dugaan PETI tidak boleh langsung menjadi vonis; legalitas kegiatan, lokasi, pelaku, metode pertambangan, dampak lingkungan dan alat bukti harus diperiksa melalui proses hukum.
LMR-RI Komwil Sumbar bersama Sumbar Times Oke menyatakan siap mengawal isu tersebut melalui informasi yang terverifikasi. Rispondi dan Sutan Hendy Alamsyah mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah transparan apabila ditemukan aktivitas PETI yang memenuhi unsur pelanggaran, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak berdasarkan siapa yang kuat atau lemah.
Pemberitaan ini tetap berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi dan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak mana pun yang disebut atau memiliki data berbeda. Dengan demikian, kritik terhadap dugaan PETI ditempatkan sebagai kontrol sosial untuk kepentingan publik, sementara pembuktian kesalahan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
TIM