PADANG | Penanganan laporan dugaan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp823 juta di wilayah Sei Barameh, Kecamatan Lubuk Begalung, memasuki tahapan penting. Selasa (28 Juli 2026), Satreskrim Polresta Padang menggelar gelar perkara sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pengelolaan dana CSR pada masa kepengurusan LPM Sei Barameh periode 2016–2024. Gelar perkara dilakukan untuk mengkaji seluruh dokumen, keterangan, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P. bersama jajaran penyidik. Dalam forum gelar perkara, penyidik melakukan evaluasi terhadap hasil penyelidikan sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya. Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan kecukupan alat bukti.
Perkara ini berawal dari laporan yang mempertanyakan transparansi pengelolaan dana CSR yang menurut pelapor nilainya mencapai Rp823 juta. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan belum terpenuhinya pertanggungjawaban pengelolaan dana pada masa kepengurusan LPM Sei Barameh periode 2016–2024. Seluruh substansi laporan kini masih didalami penyidik dan belum dapat disimpulkan sebagai peristiwa pidana yang terbukti.
Pelapor menyambut positif langkah cepat Satreskrim Polresta Padang yang membawa perkara tersebut ke forum gelar perkara. Menurutnya, proses ini menunjukkan komitmen penyidik untuk memeriksa setiap dokumen dan keterangan secara menyeluruh tanpa mengabaikan hak seluruh pihak yang terkait.
"Kami berharap penyidik profesional dan proporsional dalam menggelar perkara ini sehingga seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan alat bukti yang sah. Alhamdulillah, komunikasi kami baik dengan jajaran penyidik," ujar pelapor.
Dalam proses selanjutnya, penyidik masih dapat melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, penelitian dokumen administrasi, penelusuran aliran penggunaan dana, hingga permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara. Hasil gelar perkara akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Apabila dari proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik dapat menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai perbuatan yang terbukti. Apabila terpenuhi unsur tindak pidana korupsi, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal dan ancaman pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian di persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Padang belum menyampaikan hasil resmi gelar perkara. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki kedudukan hukum yang sama dan berhak memberikan klarifikasi. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Berita ini disusun berdasarkan perkembangan penanganan laporan dan keterangan dari pelapor. Seluruh materi yang dimuat masih merupakan bagian dari proses hukum yang berlangsung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM
