Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang, Peran Lukmanul Hakim hingga Deni Erianto Didalami

SUMBAR | Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang tahun 2019–2022 serta pengelolaan alat berat berupa excavator dan dump truck tahun 2024–2025. Langkah ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-03/L.3/Fd.1/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

Sedikitnya 15 nama telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka berasal dari unsur pimpinan, pejabat teknis, pengelola keuangan, pengelola Barang Milik Negara (BMN), hingga operator alat berat. Pemanggilan ini menjadi indikasi bahwa Kejati Sumbar tengah menelusuri alur kebijakan dan penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Nama-nama yang dipanggil antara lain Dr. Lukmanul Hakim (WR II), Testru Hendra (eks WR II), Eka Wirman (eks Rektor), Deni Erianto (eks Kasubbag BMN dan Pengadaan), Aria Naldi (Kabag Keuangan), Ardi (Pejabat Pengadaan), Fajri Hidayat (PPK khusus BLU), Rinaldi (Kasubbag BMN dan Pengadaan), M. Nur (Kepala Biro AUPK), Wahyu Ramadani (Ketua SPI), serta sejumlah operator dan staf teknis.

Dua Klaster Dugaan Penyimpangan

Kejati Sumbar mendalami dua klaster utama. Pertama, proyek pembangunan fisik Kampus III periode 2019–2022 yang diduga menyimpan persoalan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan. Kedua, pengelolaan alat berat tahun 2024–2025 yang berkaitan dengan pencatatan, pemanfaatan, dan potensi penyalahgunaan aset negara.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka perkara ini dapat dijerat dengan ketentuan:

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, dengan ancaman 1 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Apabila ditemukan rekayasa pengadaan atau manipulasi administrasi, ketentuan lain dalam UU Tipikor serta pelanggaran terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga berpotensi diterapkan.

Menanti Penghitungan Kerugian Negara

Tahapan berikutnya yang sangat menentukan adalah audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar apakah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka.

Kejati Sumbar menegaskan bahwa seluruh pihak yang dipanggil saat ini masih berstatus sebagai saksi. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Integritas Lembaga Pendidikan Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut institusi pendidikan tinggi negeri. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan merupakan pilar penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Publik kini menanti hasil kerja penyidik Kejati Sumbar. Jika terbukti terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam UU Tipikor menjadi konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari.


Catatan Redaksi

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi pemanggilan penyelidikan dan informasi yang berkembang dalam proses hukum. Semua pihak tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TIM

Bersambung...


Kejati Sumbar Periksa Eks WR II Testru Hendra dan Pejabat Pengadaan dalam Kasus Dugaan Korupsi UIN IB

Kejati Sumbar Telusuri Dugaan Penyimpangan Anggaran Kampus III, Nama-Nama Pimpinan UIN IB Dipanggil

Kejati Sumbar Usut Pengelolaan Excavator dan Dump Truck UIN IB, Pejabat BMN dan PPK Masuk Radar

Kejati Sumbar Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Proyek UIN IB Padang 2019–2025

Kejati Sumbar Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi UIN IB, Rantai Keuangan hingga Operator Alat Berat Diperiksa

Kejati Sumbar Sorot Dugaan Penyimpangan BLU UIN IB, Pejabat Keuangan dan AUPK Dipanggil

Kejati Sumbar Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Kampus III, Eks Rektor hingga Kabag Umum Diperiksa

Kejati Sumbar Selidiki Dugaan Kerugian Negara di UIN IB Padang, 15 Nama Dimintai Keterangan

Kejati Sumbar Tegaskan Komitmen Bongkar Dugaan Korupsi UIN IB, Potensi Jerat Pasal Tipikor Mengintai

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak