Siapa di Balik Alat Berat di Muara Labuh? Dugaan PETI dan BBM Subsidi Jadi Sorotan

SOLOK SELATAN — Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat kembali menjadi sorotan di Kabupaten Solok Selatan. Informasi yang dihimpun redaksi menyebut adanya sejumlah alat berat yang diduga beroperasi di kawasan Muara Labuh, termasuk alat yang disebut digunakan untuk aktivitas PETI dan sebagian lainnya dalam kegiatan yang disebut sebagai normalisasi Sungai Batang Bangko, Senin (14/9/2026).

Informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut sedikitnya lima unit alat berat diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Sementara sekitar tiga unit lainnya disebut berada dalam kegiatan normalisasi Sungai Batang Bangko. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai status kegiatan, legalitas pekerjaan, pemilik alat, pihak pengelola, hingga dasar hukum penggunaan alat berat di kawasan tersebut.

Sorotan kemudian mengarah kepada nama Sarius, anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan dari Fraksi Partai Golkar. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Sarius disebut-sebut memiliki atau mengendalikan sekitar delapan unit alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas di kawasan Muara Labuh, baik yang dikaitkan dengan PETI maupun pekerjaan normalisasi. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen kepemilikan, kontrak pekerjaan, atau dokumen resmi lainnya yang dapat memastikan keterkaitan Sarius dengan seluruh alat berat tersebut.

Nama Afrizal Chandra, yang juga merupakan anggota DPRD Solok Selatan dari Fraksi Partai Golkar, turut disebut dalam informasi yang beredar. Ia disebut memiliki atau menguasai sekitar tiga unit alat berat yang diduga berkaitan dengan kegiatan yang kini menjadi perhatian. Klaim tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen kepemilikan, keterangan pihak terkait, serta pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang. Dengan demikian, penyebutan nama kedua legislator tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa mereka terlibat dalam aktivitas ilegal.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah munculnya dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya dapat berkembang dari dugaan PETI menjadi dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai perlu menelusuri sumber BBM, pola pembelian, lokasi pengisian, volume yang digunakan, kendaraan atau sarana pengangkut, hingga pihak yang membiayai operasional alat berat.

Pembuktian dugaan tersebut semestinya dilakukan berdasarkan data, bukan hanya informasi dari mulut ke mulut. Rekaman CCTV SPBU, data transaksi, catatan penyaluran, identitas pembeli, nomor kendaraan, keterangan operator, serta dokumen perusahaan atau pekerjaan dapat menjadi petunjuk untuk menguji apakah BBM subsidi benar digunakan untuk operasional alat berat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penelusuran dapat diperluas terhadap rantai distribusi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat.

Sementara itu, kegiatan yang disebut sebagai normalisasi Sungai Batang Bangko juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui siapa pemberi pekerjaan, siapa pelaksana, sumber anggaran, dasar penunjukan, kontrak atau surat perintah kerja, izin yang digunakan, jumlah alat berat yang diperbolehkan, serta ketentuan penggunaan bahan bakar. Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat membedakan pekerjaan yang benar-benar resmi dengan kegiatan yang diduga menggunakan label normalisasi sebagai kedok aktivitas lain.

Dugaan PETI menggunakan alat berat juga perlu dilihat dalam konteks penertiban pertambangan ilegal di Solok Selatan. Pada Juli 2026, aparat sebelumnya disebut mengamankan dua operator yang diduga melakukan aktivitas PETI menggunakan alat berat di wilayah tersebut. Kondisi itu menunjukkan pentingnya pengawasan tidak hanya terhadap operator di lapangan, tetapi juga terhadap pemilik modal, pemilik atau penyewa alat berat, pemasok BBM, serta pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan apabila memang terdapat aktivitas pertambangan ilegal.

Terhadap informasi yang menyebut namanya, Sarius membantah tegas. Dalam pesan tertulis yang diterima jurnalis pada Minggu (13/9/2026) pukul 20.54 WIB, Sarius menyatakan informasi tersebut tidak benar. “Ini tidak benar, hanya opini dan unsur politik, tksh,” tulis Sarius dalam tanggapannya. Sementara itu, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi terhadap Afrizal Chandra melalui saluran komunikasi yang tersedia. Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan yang dapat dimuat sebagai klarifikasi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi mengenai dugaan yang masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian, bukan vonis terhadap pihak mana pun. Penyebutan nama kedua legislator dilakukan karena nama mereka muncul dalam informasi yang dihimpun dan telah diupayakan konfirmasinya. Sesuai prinsip kemerdekaan pers dan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap mengedepankan asas keberimbangan, praduga tidak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang merasa dirugikan. Jika kemudian ditemukan bukti yang membantah ataupun menguatkan informasi tersebut, redaksi siap melakukan koreksi dan memperbarui pemberitaan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak