INVESTIGASI: SPBU Pertamina 13.255.522 Secincin Diduga Kembali Jadi Titik Antrean Pelangsir Bio Solar, Komitmen Owner Dipertanyakan

PADANG PARIAMAN | SPBU Pertamina Nomor 13.255.522 yang berlokasi di Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari warga dan hasil dokumentasi di lapangan, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, area SPBU tersebut terlihat dipenuhi antrean sejumlah kendaraan yang diduga merupakan kendaraan pelangsir BBM subsidi jenis Bio Solar.

Sejumlah warga menyampaikan kepada redaksi bahwa kendaraan-kendaraan tersebut sudah berada di lokasi sejak pagi hari. Menurut mereka, pemandangan seperti itu bukan kali pertama terjadi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.

Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan beberapa truk dan kendaraan angkutan berjajar di kawasan SPBU Pertamina Nomor 13.255.522 Sicincin. Keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas pelangsiran Bio Solar, meskipun hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah seluruh kendaraan tersebut melakukan pelanggaran atau sedang mengantre sesuai prosedur yang berlaku.

Sorotan masyarakat semakin menguat karena sebelumnya owner SPBU, yang disebut merupakan mantan pensiunan TNI/Polri, pernah menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pelangsiran BBM subsidi di lingkungan SPBU yang dikelolanya.

Bahkan, owner juga pernah menegaskan bahwa apabila terdapat karyawan yang terbukti terlibat atau membantu praktik pelangsiran BBM subsidi secara ilegal, maka akan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan.

Namun, kondisi yang kembali terpantau pada Minggu, 19 Juli 2026, membuat sebagian masyarakat mempertanyakan konsistensi komitmen tersebut. Warga berharap pernyataan yang pernah disampaikan benar-benar diwujudkan melalui pengawasan yang ketat terhadap seluruh aktivitas pengisian BBM subsidi.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, antrean kendaraan yang diduga pelangsir sudah terlihat sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Redaksi berharap Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas di SPBU Pertamina Nomor 13.255.522 Sicincin, sehingga apabila ditemukan pelanggaran dapat ditindak sesuai ketentuan hukum, dan apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga dapat dijelaskan kepada publik.

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari owner maupun manajemen SPBU Pertamina Nomor 13.255.522 Sicincin serta pihak Pertamina Patra Niaga. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi warga, dokumentasi lapangan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak